Lowongan Kerja Komisi Pengawasan Perlindungan Tahun 2016 - Lowongan Kerja Terbaru Tahun 2022
News Update
Loading...

Selasa, 19 April 2016

Lowongan Kerja Komisi Pengawasan Perlindungan Tahun 2016

SitusKerja.com - Berita berikut ini seputar Penerimaan Calon Komisioner Komisi Pengawasan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA).

Pemerintah Aceh melalui Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sedang membuka peluang kepada seluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk menjadi Komisioner Komisi Pengawasan Perlindungan Anak Aceh.

Penerimaan Calon Komisioner Komisi Pengawasan Perlindungan Anak


Adapun persyaratan untuk mendaftar sebagai anggota Komisioner Komisi Pengawasan Perlindungan Anak Aceh sebagai berikut:


  1. Warga Negara Indonesia (fotokopi KTP)
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Berwibawa, jujur, adil dan memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela
  4. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat pendaftaraan
  5. Ijazah terakhir (asli atau yang telah dilegalisir)
  6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat bebas zat adiktif, narkotika dan obat terlarang dari dokter Rumah Sakit Pemerintah
  7. Daftar riwayat hidup, termasuk riwayat pekerjaan yang disertai referensi minimal 3 orang
  8. Tidak pernah dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak sedang menjalani proses hukum karena kasus pidana, di buktikan dengan surat keterangan dari pengadilan.
  9. Mempunyai pengalaman dibidang penyelenggaraan perlindungan anak paling singkat 5 (lima) tahun (dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Instansi/Lembaga tempat kerja) yang terkait dengan perlindungan anak
  10. Surat Pernyataan tidak menjabat sebagai anggota dan kepengurusan partai politik (di atas materai Rp. 6000)
  11. Surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagai pengurus harian (Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara) di organisasi lainnya (di atas materai Rp. 6000)
  12. Calon keanggotaan KPPAA yang berasal dari pemerintah dan dunia usaha harus mendapat persetujuan dari pimpinan instansi/organisasi yang bersangkutan
  13. Calon keanggotaan KPPAA harus mencantumkan dari unsur mana mereka mendaftar (Pemerintah, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Dunia Usaha atau Kelompok Masyarakat yang peduli terhadap Perlindungan Anak.
  14. Daftar harta kekayaan serta sumber penghasilan calon.
  15. Permohonan di atas materai Rp. 6000 disertai pasfoto 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar
  16. Peserta yang telah lulus seleksi administrasi, akan dilanjutkan dengan ujian tertulis, wawancara dan kemampuan membaca al-Qur’an.


Permohonan dapat diajukan kesekretariat Penjaringan/Seleksi Calon KPPAA d/a Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh Jl. Tgk. Malem No. 5 Kuta Alam Banda Aceh pada hari kerja (pukul 08.00 WIB s/d 16.45 WIB) mulai tanggal 18 April s/d 10 Mei 2016

Bagi calon peserta yang lulus seleksi administrasi dapat dilihat pada website Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh (bp3a@acehprov.go.id) dan Serambi Indonesia atau ke Kantor Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh pada tanggal 31 Mei 2016.

Jika jumlah peserta yang terdaftar tidak mencapai kuota (minimal 5 pelamar untuk satu unsur) yang ditentukan akan diperpanjang selama lima belas hari selanjutnya yang diumumkan pada website Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh (bp3a@acehprov.go.id) dan Serambi Indonesia.
Demikian untuk dimaklumi dan terimakasih.

Sumber : http://bp3a.acehprov.go.id/index.php/news/read/2016/04/18/90/pengumuman-penerimaan-calon-komisioner-komisi-pengawasan-perlindungan-anak-aceh-kppaa.html

Share with your friends

Add your opinion
Disqus comments
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done